DIALEKTIS.CO – Polsek Bontang Selatan kembali melakukan penggerebakan kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini SU (40) warga Gg Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah, ditangkap saat berada di rumah sewanya di Jalan Selat Karimata 1 RT 26 Tanjung Laut, karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 0,75 gram di dalam kantong kacamata, Ahad (24/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo menyatakan penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba.
Terangnya, saat dilakukan penggerebekan. Polisi mendapati 4 orang sedang duduk-duduk di dapur, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang mencurigakan pada diri ke 4 orang tersebut begitu pula di dalam rumah.
Berkat kejelian, petugas justru menemukan barang mencurigakan di bawah jendela di luar rumah berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata. Setelah diperiksa berisi satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain. Berupa, alat hisap (Bong), HP Nokia senter warna hitam orange, sendok sedotan besar, pipet kaca, satu korek gas, dan 76 lembar plastik klip bening.
Saat ditanyakan kepada ke empatnya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh SU.
“Dalam kasus ini kami menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ke 3 orang lainnya kami jadikan saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” jelas Marthen.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan, guna dilakukan pendalaman dan pengembangan, terkait asal-usul barang haram itu, sudah berapa lama menjalani bisnis ini dan siapa saja pelanggannya.
“Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono. (Yud/DT)
Discussion about this post