Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Simpan 63,65 Gram Sabu, Pemuda Asal Tanjung Laut Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
December 10, 2021
Simpan 63,65 Gram Sabu, Pemuda Asal Tanjung Laut Diciduk Polisi

Tersangka Peredaran Sabu di Tanjung Laut Diamankan Polisi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap seorang pemuda di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang. Pria berinisial AB alias TK (29) itu diamankan karena kedapatan menyimpan delapan paket narkoba jenis sabu.

“Barang bukti sabu seberat 63,65 gram itu ditemukan di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (10/12/2021).

Tatok menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku, Jalan Tanjung Pura, Tanjung Laut, Bontang Selatan, sering ada kegiatan terkait barang haram narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, 2 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 alat hisap sabu, 3 HP, 3 sendok takar, 1 kotak sabun dan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil tansaksi jual sabu.

Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AS yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“Diarahkan lewat telpon oleh AS, sabu ia mabil pada Minggu (5/12) kemarin di daerah Bengalon,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini AB alias TK dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan.

“Dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasi Humas Polres, AKP Suyono. (*).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

UU HPP Disahkan, Siap-siap NIK KTP sebagai NPWP Pribadi

Next Post

Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Dirkamtib Ditjenpas Tinjau Rutan Samarinda, Blok Lansia Jadi Perhatian

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.