Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Redaksi by Redaksi
August 22, 2020
Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Tersangka dan alat bukti telah diamankan di Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

SA (29) warga Jalan Senam RT 25 Kelurahan Api-api, Kota Bontang, ditangkap Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Kos-kosan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono, Sabtu (22/8) Malam.

Hanifa mengatakan setiap informasi dari masyarakat seputar penyalahgunaan narkoba pasti akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk pada kasus penangkapan pemuda ini.

Baca juga: Kapolres Bontang Resmi Berganti, AKBP Boyke Karel Wattimena Jadi Wadir Polair Polda Kaltim

Dalam rilisnya, atas dasar laporan warga pada Kamis (20/8/2020) Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar satu jam menunggu dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap SA.

“Anggota mendapati bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Kasat Reskoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pendalaman penyidikan, utamanya terkait asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang tersebut.

Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Kembali Bertambah, Ada Klaster Baru di Berebas 4 Orang Positif Corona

Next Post

Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Related Posts

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an
WARTA

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an

71 Calon Jamaah Haji Asal Bontang Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
WARTA

150 Jamaah Haji Bontang akan Diberangkatkan 5 Juni, Berihrom Sejak dari Embarkasi

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut
EKBIS

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut

Next Post
Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.