Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Redaksi by Redaksi
August 22, 2020
Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Tersangka dan alat bukti telah diamankan di Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

SA (29) warga Jalan Senam RT 25 Kelurahan Api-api, Kota Bontang, ditangkap Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Kos-kosan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono, Sabtu (22/8) Malam.

Hanifa mengatakan setiap informasi dari masyarakat seputar penyalahgunaan narkoba pasti akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk pada kasus penangkapan pemuda ini.

Baca juga: Kapolres Bontang Resmi Berganti, AKBP Boyke Karel Wattimena Jadi Wadir Polair Polda Kaltim

Dalam rilisnya, atas dasar laporan warga pada Kamis (20/8/2020) Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar satu jam menunggu dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap SA.

“Anggota mendapati bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Kasat Reskoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pendalaman penyidikan, utamanya terkait asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang tersebut.

Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kembali Bertambah, Ada Klaster Baru di Berebas 4 Orang Positif Corona

Next Post

Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Related Posts

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 
WARTA

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race
GAYA HIDUP

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race

Kasus Laporan Palsu Nelayan Hilang di Bonles Berbuntut Panjang, Diperiksa Polisi
WARTA

Kasus Laporan Palsu Nelayan Hilang di Bonles Berbuntut Panjang, Diperiksa Polisi

Laporan Palsu, Nelayan Asal Bonles Ternyata Lagi Sembunyi Hindari Tagihan Utang
WARTA

Laporan Palsu, Nelayan Asal Bonles Ternyata Lagi Sembunyi Hindari Tagihan Utang

Next Post
Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Kejagung Terbakar, Jaksa Agung dan Menko Polhukam Kompak Sebut Dokumen Perkara Aman

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.