DIALEKTIS.CO – Lantaran kedapatan menyimpan 5 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu. JU (46) warga Jalan Kapal Pinisi 2, Loktuan Kota Bontang, Kamis (3/8/2023) kemarin diamankan Sat Reskoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Sejak laporan masuk pada Senin (31/7) lalu, Kepolisian langsung melakukan pengintaian hingga disimpulkan informasi yang diterima dapat dipercaya.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram siap edar yang terbungkus dalam lima plastik bening.
“JU ditangkap saat bersangkutan baru pulang ke rumahnya. Lalu dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Selain sabu. Polisi turut menyita sejumlah benda milik pelaku. Diantaranya, 5 lembar plastik klip, alat hisap dan 2 buah pipet kaca. Serta satu unit smartphone dan satu buah korek gas.
“JU mengaku sabu itu baru saja dia beli dari seseorang pada Minggu, 30 Juli 2023 di Samarinda, seharga Rp 800 ribu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan.
(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post