DIALEKTIS.CO, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar RDP dalam rangka penerapan Undang-undang Nomor 12/2010 tentang gerakan pramuka, Selasa (21/11/23).
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang selaku memimpin RDP, mendorong peningkatan pembinaan pramuka. Hal itu berlandaskan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pramuka.
Sehingga ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk memajukan kegiatan kepramukaan, salah satunya dengan membuat payung hukum mengenai kepramukaan ini.
“Karena 5 tahun mereka pernah vakum, maka kita harus berakselarasi,” ujar Politisi Partai NasDem kepada awak media.
Kemudian membuat peraturan wali kota (Perwali) dalam mendukung anggaran supaya jelas.
Karena sejauh ini, lanjut BW sapaan akrabnya sampai saat ini mereka belum memiliki gedung sekretariat. Sementara gerakan pramuka ini mandatori dari Undang-undang nomor 12/2010 tentang gerakan pramuka.
Mengenai rancangan anggaran, mereka terlebih dahulu melakukan rapat kerja (Raker). Dari hasil Raker itu, mereka kemudian menyerahkan kepada Badan Perencana Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang). Selanjutnya bagaimana Bapelitbang berkomunikasi dengan lingkup OPD, supaya ada percepatan.
“Kewajiban pemerintah mensupport mereka,” jelas BW.
Kata Bakhtiar, gerakan pramuka dinilai sangat penting, seperti bunyi pasal 4 UU gerakan pramuka nomor 12/2010.
Di mana gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
“Ini sangat penting karena membentuk karakter,” tukas dia. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post