DIALEKTIS.CO – Pengadilan Agama (PA) Bontang akhirnya sesuai jadwal pada Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 Pagi, melakukan eksekusi lahan dan Masjid Al Ikhlas di Jalan A Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PA Bontang tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 924 K/Ag/2019 tanggal 28 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi ditandai dengan dibacakannya berita acara eksekusi oleh Panitra PA Bontang, Mursidi bersama Ketua PA Samad Harianto dan Wakil Ketua PA Adriansyah, serta I Made Arya dan Fathul Majid, selaku saksi eksekusi di pelataran Masjid yang dilanjutkan dengan inventarisir objek eksekusi sesuai dengan amar putusan majelis hakim.
Dalam proses eksekusi, sekitar 100 aparat Polres Bontang dan TNI melakukan pengamanan. Sempat dilakukan buka paksa pintu Masjid lantaran saat akan dilakukan inventarisir aset pintu dalam keadaan terkunci.
Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Ahmad Abdullah yang memimpin pengamanan lewat pengeras suara menyatakan proses eksekusi telah berjalan dengan baik dan sukses.
Ia menyatakan, telah ada kesepakatan damai pengelolaan Masjid di bawah kepengurusan Muhammadiyah.
Terangnya, selama belum ada keputusan lain maka masih menjadi ranahnya Muhammadiyah. Tetapi hak-hak perseorangan sebagai umat Islam, warga sekitar untuk beribadah di Masjid tersebut tetap diperbolehkan.
“Intinya kepengurusan dan oprasional Masjid Al-Ikhlas ada di kendali Muhammadiyah,” ujarnya.
Terkait aset-aset yang tengah dalam pembangunan juga menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.
Kompol Ahmad mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba-coba menimbulkan persoalan baru. Ia menegaskan jika ada tindakan di luar keputusan eksekusi akan menjadi bentuk perbuatan melawan hukum atau Pidana.
“Selaku aparat hukum, saya menghimbau tidak ada perbuatan hukum baru dari peristiwa ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Kompol Ahmad menyatakan kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi objek eksekusi.
“Saya mengapresiasi pilihan pengacara untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK), sambil jalan ikuti putusan MA. Apapun putusan PK nanti kita harus dukung,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kisruh mengenai pengeloalan Masjid ini di ranah hukum sudah berlangsung sekitar 3 tahun. Dimana lahan tersebut merupakan tanah wakaf dari Almarhum Muchtar Toho yang diserahkan kepada Nasir untuk dibangun Masjid.
Kala Masjid sudah jadi, Nasir kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Umar selaku Ketua PD Pemuda Muhammadiyah saat itu.
Namun belakangan diketahui beberapa ahli waris mempersoalkan hal itu. Ahli waris juga menyatakan mewakili kehendak jamaah soal keberatan Masjid tersebut menjadi kepengurusan ormas Islam tertentu dalam hal ini Muhammadiyah, sehingga berujung ke meja hijau. (Yud/DT).
Discussion about this post