Dialektis.co – Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto memastikan aktivitas tambang galian C di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kukar yang sempat dipersoalkan warga telah mengantongi izin dari pemererintah Provinsi Kaltim.
Namun, AKP Randy mengungkap terdapat dua lokasi tambang di wilayah yang tak jauh dari jalan poros tersebut. Satu diantaranya dipastikan legal beroprasi.
“Satu sudah menyerahkan surat izin mereka. Sementara yang satu masih proses. Katanya akan segera dibawa langsung oleh pemiliknya,” terang Randy kepada wartawan, Rabu (18/2) kemarin.
Di ketahui, praktik tambang di wilayah itu sempat mendapat perhatian publik. Lantaran dipersepsikan sebagai tambang ilegal.
Sorotan semakin menjadi setelah aktivitas di wilayah itu disebut masih terus berlangsung meski diprotes warga dan telah mendapat atensi khusus dari aparat berwenang.
Terpisah sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai wartawan di Bontang pada Kamis (29/1/2026) lalu tegas menyatakan seluruh aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan.
Kata dia, tidak hanya di Simpang Muara Badak. Tetapi di seluruh wilayah Kalimantan Timur harus dihentikan.
Bahkan Kapolri mengaku telah menginstruksikan jajarannya, khususnya Polda Kaltim, untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Instruksinya sudah jelas. Aktivitas tambang ilegal harus segera dihentikan. Penanganannya nanti langsung dari Polda Kaltim,” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post