DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial RMD (20) di Berbas Pantai, tak berkutik saat dijemput petugas Sat Res Narkoba Polres Bontang di rumahnya, Jumat (17/9/2021).
Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menyampaikan tersangka merupakan target oprasi (TO) dalam Oprasi Antik Mahakam yang digelar hingga 1 Oktober mendatang.
“Memang TO, ditangkap di rumahnya di Jalan Pangandaran RT 013 Berbas Pantai, sekira jam 00.15 malam,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok berisi sabu beserta sedotan berujung runcing yang disimpan di atas dispenser.
Polisi juga menemukan 5 paket sabu lainnya di dalam saku jaket jeans berwarna biru yang digantung dalam kamar.
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Total ada 6 bungkus berisi sabu seberat 3,45 gram,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yud/DT).