DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sebanyak sembilan warga binaan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Samarinda mendapat kado terindah pada hari besar keagamaan, Natal 2021.
Sebab mereka menerima remisi atau mengurangi masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kita menyerahkan remisi khusus (RK) Natal kepada sembilan warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas II A Alanta Imanuel Ketaren pada, Sabtu (25/12).
Penyerahan remisi masa potong hukuman di Hari Natal dilakukan simbolis di Gereja Rutan Samarinda kepada salah satu warga binaan (WBP).
Alanta menyebutkan bahwa sembilan WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam segala hal, baik substantif dan administratif.
“Semua terpenuhi,” beber Alanta pada awak media.
Sementara untuk estimasi masa pengurangan masa tahanan, Alanta mengatakan bervariatif. Katanya paling lama 1 bulan 15 belas hari.
“Semuanya hanya RK I. Tidak ada yang menerima remisi langsung pulang. Mungkin tahun depan, ada RK II. Jadi, terima remisi langsung pulang,” ujar Alanta. (*)
Discussion about this post