DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan terkait sistem pemilu hari ini Kamis 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB.
“Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya.
Publik pun harap-harap cemas apakah putusan nanti memutuskan tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau bahkan ada alternatif lain.
Salah satu yang menjadi banyak pertayaan publik, apakah nantinya Pemilu 2024 masyarakat tetap langsung memilih Caleg. Atau berubah jadi memilih Partai ?.
Sejumlah televisi nasional pun melaporkan akan menyiarkan langsung sidang putusan ini.
Diketahui, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Keenamnya adalah, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Terlepas dari apapun putusan MK terkait sistem pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
“Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) lalu. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post