DIALEKTIS.CO – Kasus peredaran narkoba di Kota Bontang dan sekitarnya masih megkhawatirkan. Seolah tak ada habisnya, meski banyak yang diungkap, kasus-kasus penyalahgunaan masih terus bermunculan.
Sepanjang Januari 2021 saja, jajaran petugas Polres Bontang telah mengungkap 9 kasus narkoba. Dari rentetan kasus tersebut, sebanyak 10 orang dijebloskan ke penjara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menyampaikan, ungkapan kasus tersebut dilakukan anggotanya sepanjang 1 hingga 31 Januari 2021.
Dirincikannya, 9 kasus yang terungkap tersebut 2 kasus merupakan ungkapan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.
“10 tersangka dari dua perkara. Yakni, 9 orang kasus sabu dan 1 orang kasus ganja,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).
Dari total kasus tersebut, Polisi mengamankan 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram dan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram. 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp. 3.770.000.
Menurutnya masih tingginya praktik penyalahgunaan narkotika ini menjadi ironi.
Karena penyalahgunaan narkoba bisa merusak masa depan generasi bangsa, terlebih rata-rata tersangka dan target penyebarannya adalah generasi produktif.
Ia menegaskan, Polres Bontang serius melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di wilayahnya.
Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba dan berjanjia akan menindak tegas semua pelakunya.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungannya,” pungkas Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post