SEBANYAK 29 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, Selasa (30/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Dasplin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Syaiful Anwar mengatakan, seluruh terdakwa dan terpidana yang dipindahkan tersebut telah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Kami sudah memindahkan 29 orang tahanan untuk di tempatkan di rutan yang sebelumnya kami rapid test dulu, dan Alhamdulillah semuanya negatif,” ujar Syaiful.
Kata dia, rapid test dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Bontang utamanya di dalam Lapas.
Lebih jauh Syaiful menyampaikan, pihaknya berencana melakukan rapid test pada semua tahanan.
“Baik yang ada di Polres dan termasuk yang ada di BNN Kota Bontang secara bertahap,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post