Dialektis.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bukanlah bentuk pelarangan total terhadap penggunaan media sosial oleh anak.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut lebih menekankan pada pembatasan penggunaan sesuai usia dan kebutuhan anak, khususnya dalam konteks pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi tetap menjadi bagian penting dalam proses belajar.
“Kalau misalnya digitalisasi itu kan memang harus menggunakan perangkat. Jadi bukan dilarang, tapi dibatasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas Bontang Lestari, Senin (30/3/2026).
Ia mencontohkan, penggunaan media sosial masih dimungkinkan dalam kegiatan tertentu, seperti tugas sekolah yang mengharuskan siswa mengunggah konten atau berpartisipasi dalam kegiatan daring.
“Misalnya ada tugas yang harus di-upload ke media sosial, seperti kegiatan MPLS yang menggunakan twibbon di Instagram. Itu tetap bisa dilakukan,” lanjut dia.
Namun, Saparuddin menekankan bahwa penggunaan tersebut harus diatur dalam waktu dan pengawasan yang jelas, agar tidak berlebihan dan tetap sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan pemerintah.
“Kalau kita baca aturan itu, tidak ada pelarangan. Yang ada itu mengurangi intensitas penggunaan,” tutupnya. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post