DIALEKTIS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda kembali melakukan mutasi warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus hukum tetap. Kali ini berjumlah lima belas orang WBP berjenis kelamin laki-laki.
Pemindahan yang dilakukan pada Sabtu 29 Mei 2021 ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Muchammad Miftahuddin ini, mengantarkan pemindahan WBP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Sabtu (29/05/21)
Sebelum memberangkatkan lima belas orang WBP yang dimutasi, pihak rutan memastikan kesehatan masing-masing warga binaan. Termasuk pengecekan virus Covid 19 melalui rapid antigen. Pemindahan dilakukan tepat pukul 07.00 Wita.
Miftahuddin menjelaskan pemindahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Ini kegiatan rutin rutan, bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke lapas,” jelas Miftahuddin.
Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease serta berlangsung aman dan tertib. Rombongan tiba kurang lebih pukul 10.00 Wita di Lapas Bontang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan kegiatan rutin yang dilakukan ini upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan.
“Kepadatan hunian jga beresiko terhadapan gangguan keamanan dan ketertiban, mutasi warga binaan ini kegiatan reguler rutan sesuai amanat undang-undang, serta mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” terang Alanta. (Red/Yud)
Discussion about this post