DIALEKTIS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.
Vonis hukuman dibacakan majelis hakim bersamaan dengan penyampaian vonis sejumlah rekan Rizieq Shihab di ruang siding utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menyatakan M. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Riziq Sihab Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan
Pada kasus ini, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut dianggap melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di dua acara di Petamburan.
Diketahui sebelumnya, dihari yang sama, PN Jakarta Timur, baru saja memberi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, kepada Rizieq Shihab atas kasus kerumunan serupa di Megamendung, Bogor.
Kasus Megamendung, merupakan kasus kerumunan yang sangat menyita perhatian publik. Terlebih Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. (*)
Discussion about this post