Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Riziq Sihab Kembali Divonis 8 Bulan Penjara, Kerumunan di Petamburan

by Redaksi
May 27, 2021
Riziq Sihab Kembali Divonis 8 Bulan Penjara, Kerumunan di Petamburan

Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (Foto/Kompas)

DIALEKTIS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.

Vonis hukuman dibacakan majelis hakim bersamaan dengan penyampaian vonis sejumlah rekan Rizieq Shihab di ruang siding utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Menyatakan M. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Riziq Sihab Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan

Pada kasus ini, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut dianggap melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di dua acara di Petamburan.

Diketahui sebelumnya, dihari yang sama, PN Jakarta Timur, baru saja memberi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, kepada Rizieq Shihab atas kasus kerumunan serupa di Megamendung, Bogor.

Kasus Megamendung, merupakan kasus kerumunan yang sangat menyita perhatian publik. Terlebih Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. (*)

Tags: Habib Rizieq ShihabMegamendungPetamburanRiziq Shihab
Previous Post

Dikucur DAK Rp 1 M, 200 Unit Rumah di Selambai Segera Dibedah

Next Post

Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Related Posts

Tangani Kasus Pelecehan Seksual Dosen, Ketua Satgas PPKS Unmul Malah Dituduhan Fitnah
KOLOM

Tangani Kasus Pelecehan Seksual Dosen, Ketua Satgas PPKS Unmul Malah Dituduhan Fitnah

DPK Bontang Sabet Tiga Penghargaan di Rakor DPK Kaltim
WARTA

DPK Bontang Sabet Tiga Penghargaan di Rakor DPK Kaltim

Fakta Pencuri Toko Emas di Berbas Tengah, Polisi Buru 3 Pelaku Diduga WNA
WARTA

Fakta Pencuri Toko Emas di Berbas Tengah, Polisi Buru 3 Pelaku Diduga WNA

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Gunung Elai Terancam 5 Tahun Penjara
WARTA

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Gunung Elai Terancam 5 Tahun Penjara

Pantau Posisi Bulan, Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 1444 H Bersamaan 
WARTA

Pantau Posisi Bulan, Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 1444 H Bersamaan 

Pria Nyerekat Kiri Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu
WARTA

Pria Nyerekat Kiri Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu

Next Post
Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.