Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Riziq Sihab Kembali Divonis 8 Bulan Penjara, Kerumunan di Petamburan

Redaksi by Redaksi
May 27, 2021
Riziq Sihab Kembali Divonis 8 Bulan Penjara, Kerumunan di Petamburan

Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (Foto/Kompas)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu.

Vonis hukuman dibacakan majelis hakim bersamaan dengan penyampaian vonis sejumlah rekan Rizieq Shihab di ruang siding utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Menyatakan M. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Riziq Sihab Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan

Pada kasus ini, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut dianggap melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di dua acara di Petamburan.

Diketahui sebelumnya, dihari yang sama, PN Jakarta Timur, baru saja memberi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, kepada Rizieq Shihab atas kasus kerumunan serupa di Megamendung, Bogor.

Kasus Megamendung, merupakan kasus kerumunan yang sangat menyita perhatian publik. Terlebih Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Habib Rizieq ShihabMegamendungPetamburanRiziq Shihab
ShareTweet
Previous Post

Dikucur DAK Rp 1 M, 200 Unit Rumah di Selambai Segera Dibedah

Next Post

Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Related Posts

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat
GAYA HIDUP

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
RAGAM

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi
WARTA

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang
WARTA

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026
WARTA

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Next Post
Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.