DIALEKTIS.CO – Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan yang sebelumnya dilaporkan santri wanitanya atas tindak pelecehan seksual, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menegaskan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kami akan periksa lagi sebagai tersangka,” katanya.
Meski sudah menyandang status tersangka, pimpinan ponpes tersebut belum ditahan.
“Tapi tetap kami antisipasi supaya tidak kabur,” ungkapnya.
Tersangka yang juga caleg DPRD Bontang dari daerah pemilihan Bontang Selatan itu terancam kurungan 15 tahun penjara.
Dia disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post