Dialektis.co – Fraksi PKB di DPRD Bontang menyuarakan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat pesisir.
Hal disampaikan Bonie Sukardi, selaku juru bicara Fraksi PKB dalam rapat kerja penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda RTRW, inisiatif pemerintah kota tersebut, Senin (18/5/2026).
Menurut Fraksi PKB, Raperda RTRW memiliki peran strategis. Sebab jadi acuan utama pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi arah kebijakan pembangunan Kota Bontang untuk dua dekade ke depan,” katanya.
Fraksi PKB menilai posisi Bontang sebagai daerah penyangga dan mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berdampak pada meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, dan kebutuhan infrastruktur.
Hal itu dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan.
Karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap perlindungan kawasan mangrove, wilayah pesisir, ruang terbuka hijau. Serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir dalam penyusunan RTRW.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pengendalian tata ruang yang konsisten,” ucap Bonie.
Selain menyoroti aspek lingkungan, Fraksi PKB juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RTRW.
Fraksi PKB menilai sinkronisasi kebijakan pembangunan, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zj kemudian join.








Discussion about this post