DIALEKTIS.CO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang saat ini sedang menggodok rumusan dan poin-poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Selanjutnya, konsep produk hukum ini akan dibawa ke legislatif (DPRD Bontang) untuk dibahas bersama.
“Dengan adanya aturan hukum ini nantinya, DPK dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) harapannya bisa lebih baik lagi. Baik dari segi anggaran, sapras (sarana prasarana), SDM (Sumber Daya Manusia), dan lainnya,” kata Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, Senin (19/6/2023).
Retno berharap, agar pembahasan Raperda ini bisa berjalan baik dan lancar, serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari masyarakat.
Selain itu, dengan lahirnya produk hukum ini, diharapkan bisa menjadi nilai tambah apabila terdapat penilaian baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun pusat.
Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan satu dari tiga Raperda yang tahun ini diinisiasi Pemkot Bontang.
Dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan Investasi, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga Raperda ini juga telah mendapat disetujui dan mendapat pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bontang.
Para wakil rakyat tersebut berharap, Raperda tersebut dapat menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajara melalui pengembangan semua jenis perpustakaan yang ada, serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam segala bentuk pelayanan.
Selain itu, diharapkan keberadaan perpustakaan juga bisa menjadi wahana wahana rekreasi ilmiah dan pembelajaran sepanjang hayat. (Bams/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.