DEALEKTIS.CO – DPRD Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Ridwan, menyampaikan usulan aturan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum terkait setiap aset yang diberikan oleh ahli waris kepada penerima.
Selain itu, diharapkan aturan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga wakaf dapat dihasilkan dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa niat baik dari pemberi dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Ridwan, Rabu (29/11/2023).
Ridwan menambahkan bahwa Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif dianggap penting sebagai upaya untuk mendorong kegiatan usaha berkelanjutan bagi masyarakat Bontang.
Wakaf yang diterima diharapkan dapat dikelola secara bertanggungjawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dari segi sosial, ekonomi, dan agama.
“Pemerintah daerah diajak untuk ikut terlibat dalam wakaf sebagai administrator untuk menjaga tata kelola yang lebih tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh publik sesuai dengan keinginan pemberi wakaf,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post