DIALEKTIS.CO – Meski masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, umat Muslim di Kota Bontang, Kalimantan Timur, bulan suci Ramadhan 1442 H mendatang dipastikan dapat mendirikan salat tarawih (malam) di Masjid.
Kepastian itu, menyusul keluarnya keputusan mengizinkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dengan catatan masyarakat diminta tetap mematuhi standar protokol kesehatan (Prokes).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan dukungan atas keputusan tersebut.
Menurutnya hal itu sangat tepat, sehingga masyarakat dapat lebih khusuk menikmati suasana beribadah di bulan Ramadhan.
“Wajib mematuhi prokes yang ada seperti, jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” pesannya saat ditemui, Senin (29/03/2021).
Terangnya, hal lain yang menjadi perhatian ialah terkait kapasitas jamaah. Faiz berharap, pengurus Masjid dapat memperhatikan jumlah jamaah.
“Kapasitas tetap mengikuti aturan PPKM yakni, dibatasi sekitar 50 persen,” sambungnya.
Ia pun berharap agar virus ini dapat segera berlalu, sehingga masyarakat dapat beribadah secara maksimal.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin turut mendukung kebijakan pembolehan salat tarawih di Masjid tersebut. Kata dia, salat fardhu dan Jumat juga telah lebih dulu diperbolehkan pemerintah.
“Soalnya salat berjamaah yang lainnya sudah bisa dilakukan di Masjid. Mungkin tinggal mengatur durasi ceramah, dipersingkat,” ucapnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Plh Wali Kota Bontang Aji Erlinawati menyatakan relaksasi pelaksanaan ibadah ini diberikan lantaran penyebaran Covid-19 di Kota Bontang telah dapat dikendalikan.
Hal itu dibuktikan, persebaran kasus virus Corona di Bontang telah melampaui empat parameter yang menunjukan kondisi aman.
“Kalau agenda keagamaan kami perbolehkan. Namun tetap mengikuti standar prokes dari Tim Satgas Covid,” kata Aji beberapa waktu lalu. (Mir/Yud).
Discussion about this post