DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial WOP (29) di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang tak berkutik saat diamankan polisi, Jumat (30/5/2025).
Ia harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan telah menganiaya anak tirinya. Bocah 9 tahun, dipukul menggunakan stik golf.
Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menerangkan kasus kekerasan ini bermula dari cekcok rumah tangga.
Kata dia, sebelum kejadian pelaku bertengkar hebat dengan istri sirinya. Hingga melampiaskan emosinya ke korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban dipukul secara brutal menggunakan stik golf di bagian kepala, wajah, lengan, hingga pinggang.
“Ibu korban yang melapor. Anaknya mengalami luka-luka dan memar, serius,” ujarnya.
Polisi bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari (31/5/2025), WOP berhasil diamankan beserta stik golf yang digunakan menganiaya korban.
“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius. Anak adalah pihak paling rentan dan wajib dilindungi. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, WOP kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post