DIALEKTIS.CO – Suasana tenang di sekitar gedung olahraga (GOR) Sport Center Loktuan, Kota Bontang, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 23.10 Wita malam, mendadak berubah jadi tegang.
Saat itu pria berinisial HYSB (37) yang tengah nongkrong tiba-tiba diringkus polisi. Buka tanpa alasan, ternyata ia diduga membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menyampaikan tersangka HYSB memang jadi target penangkapan. Sebab, dilaporkan kerap mengedarkan sabu.
“Sebelumnya ada laporan masuk, petugas langsung melakukan pengintaian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (1/6).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 1,10 gram dari tersangka.
Selain sabu. Polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya,1 handphone, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini, HYSB diamankan di Polsek Bontang Utara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Tersangka disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post