Dialektis.co – Tertangkapnya B, sopir ekspedisi pengangkut ratusan batang kayu asli kalimantan jenis bengkirai di Jalan Poros Bontang – Samarinda pada Rabu 11 Februari pekan lalu masih menyisakan teka-teki.
Pertanyaan mengarah pada sipa aktor besar di balik bisnis yang berdampak pada kerusakan hutan itu. Terlebih, fakta menunjukkan saat ditangkap tersangka B menunjukkan surat izin palsu.
Menjawab itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah memastikan jajarannya masih terus melakukan pendalaman terkait barang angkutan yang dibawa tersangka B. Tidak menutup kemungkinan akan mengarah adanya tersangka lain.
Kata AKP Randy, tiga orang yang terkait langsung masih diusut. Mereka memiliki peran yang berbeda. Yakni, AO selaku pencari orderan, AP sebagai pemasok kayu, serta R sebagai pemilik kendaraan.
Baca juga: Gagal Seludupkan 403 Bengkirai, Sopir Ekspedisi Sempat Tunjukan Surat Izin Palsu
“Siapa yang membuat surat palsu itu juga. Semua masih pendalaman,” tegas AKP Randy.
AKP Randy memastikan tidak main-main dalam perkara ini.
Hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku hanya bekerja sebagai sopir. Ia berdalih tak tahu apabila angkutan yang dibawa merupakan barang ilegal.
“Tersangka B mengaku hanya menerima upah. Kayu dari Berau dengan tujuan Kabupaten Pati di Pulau Jawa,” tuturnya.
Sebelumnya saat ditangkap di Jalan Poros Bontang, tersangka B kedapatan membawa beserta barang bukti 403 batang kayu Bengkirai berbagai ukuran.
Ia juga sempat berkilah kayu yang dibawa legal dengan menunjukkan Lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor : Ko.B.1219234 Tanggal 7 Februari 2026.
Serta Lembar Daftar Kayu Olahan (Dko) Nomor : 16/Dko-nota/Nh/Ii/2026 Tanggal 7 Februari 2026. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post