Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polres Bontang Ciduk 2 Pengedar di Lokasi Berbeda, Sabu dalam Kotak Permen

Redaksi by Redaksi
September 20, 2022
Polres Bontang Ciduk 2 Pengedar di Lokasi Berbeda, Sabu dalam Kotak Permen
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sat Rekoba Polres Bontang kembali menciduk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial W (34) dan E (48).

Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Bontang Selatan, pada Seni (19/9) di dua lokasi berbeda.

W diringkus di Jalan Tongkol sekitar pukul 14.40 WITA, sementara E ditangkap di jalan Samratulangi, Gg Paus sekitar pukul 16.55 Wita.

Terangnya, kasus ini terungkap berdasar informasi masyarakat terkait lokasi peredaran narkoba. Sat Reskoba pun bergerak melakukan pengintaian.

Benar saja saat dilakukan pemeriksaan orang yang dicurigai. Polisi mendapati sejumlah barang bukti.

Dari tersangka W, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 5 paket sabu seberat 2 gram, 8 bungkus plastic klip, 1 alat isap sabu, dan 1 ponsel.

“Saat dilakukan penggeledahan, sabu didapati berada dalam kotak permen, “ ujarnya.

Hasil pemeriksaan W. Polisi langsung bergerak meringkus tersangka E di kediamannya.

Hasil penggeledahan Polisi mendapati sejumlah BB, diantara sabu sebanyak 12 poket sabu dengan berat 11 Gram, alat isap sabu, uang tunai Rp 2 Juta, timbangan digital, korek gas, dan sebuah ponsel.

“Keduanya sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan dan proses hukum,” tuturnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat, Pupuk Kaltim Pastikan Penyelenggaraan Kepelabuhanan Sesuai Permenkes

Next Post

Sempat Dirawat di RSUD, Dua Korban Kebakaran di Telihan Meninggal Dunia

Related Posts

Warga Keluhkan Jalan Berpasir di Bontang Kuala, Sudah 3 Hari Belum Ditangani
WARTA

Warga Keluhkan Jalan Berpasir di Bontang Kuala, Sudah 3 Hari Belum Ditangani

Yusuf Desak Pemerintah Sediakan Kapal Bagi Anak Pesisir, Bisa Libatkan Stakeholder
DPRD Bontang

Yusuf Desak Pemerintah Sediakan Kapal Bagi Anak Pesisir, Bisa Libatkan Stakeholder

Dikira Sakit Kepala Biasa Ternyata Hamil, Gadis di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri
WARTA

Dikira Sakit Kepala Biasa Ternyata Hamil, Gadis di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri

Apresiasi 100% Lanjut Sekolah di Pesisir, Yusuf: Transportasi Masih jadi Tantangan
WARTA

Apresiasi 100% Lanjut Sekolah di Pesisir, Yusuf: Transportasi Masih jadi Tantangan

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan
EKBIS

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Bontang Siapkan Perda Investasi & Forum Kemitraan

Faisal FBR Sebut Terima Keluhan Warga Terkait Seragam Sekolah Gratis
WARTA

Faisal FBR Sebut Terima Keluhan Warga Terkait Seragam Sekolah Gratis

Next Post
Sempat Dirawat di RSUD, Dua Korban Kebakaran di Telihan Meninggal Dunia

Sempat Dirawat di RSUD, Dua Korban Kebakaran di Telihan Meninggal Dunia

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.