DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkoba. Kali ini, dua tersangka berinisial AI dan S ditahan karena kepemilikan ribuan butir pil doble L.
AI dan S diciduk di dua lokasi berbeda. Meski tak saling kenal, kedua warga Bontang Selatan itu diduga saling terhubung.
Pasalnya, modus mendapatkan barang haram tersebut sama yakni dengan sistem jejak.
“Barang bukti 16.379 butir doble L. Mereka diarahkan dengan sistem jejak,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian saat konfrensi pers, Rabu (18/9).
Terangnya, kasus ini terungkap berkat laporan warga. Setelah dilakukan penelusuran, benar saja diduga kuat keduanya kerap mengedarkan pil koplo tersebut.
Tersangka AI lebih dulu ditangkap di Jalan Kakap Putih 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan. Selanjutnya S, ditangkap di wilayah Jalan KS Tubun.
Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Polsi menjerat keduanya dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)
Discussion about this post