DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang akhirnya bulat menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Kepastian itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (23/6/2025).
Diketahui, pengesahan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) ini diambil setelah melalui proses pembahasan.
Yakni penyampaian nota penjelasan oleh wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan wali kota, serta antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pemaparannya, meski mengapresiasi diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Badan Anggaran DPRD Bontang, Rustam menegasakan DPRD tetap memberikan catatan perbaikan atas hasil pemeriksaan BPK yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada empat poin penting yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Pertama, terkait pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah belum memadai, yang berdampak pada kekurangan penerimaan dan kepastian hukum terkait perhitungan pajak air tanah, khususnya di sektor minyak dan gas.
Kedua, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Ketiga, kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, yang juga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Keempat, penatausahaan persediaan barang untuk masyarakat belum tertib. Khususnya terkait barang dalam program bantuan yang belum dicatat sebagai aset yang akan diserahkan,” paparnya.
Masih kata Rustam. Dari sisi realisasi keuangan. Pemkot Bontang, mencatat pendapatan sebesar Rp 2,81 triliun lebih dari target Rp 2,78 triliun, atau mencapai 101,33 persen.
Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,11 triliun dari alokasi Rp 3,36 triliun atau 92,74 persen.
Pembiayaan netto selama 2024 terealisasi Rp 581,51 miliar lebih, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 282,15 miliar.
Sebab itu, DPRD Bontang menegaskan pentingnya peningkatan akurasi perencanaan, penyerapan anggaran, pengawasan, serta ketertiban dalam penatausahaan aset, terutama pada program stimulus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kualitas pekerjaan kontraktor harus dipastikan. Peran konsultan dpat dimaksimalkan, dan segera menindaklanjuti temuan BPK,” tegasnya.
Lebih jauh, Rustam menyebut semua catatan DPRD tersebut demi mendorong pembangunan yang berdaya guna dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
DPRD berharap agar APBD Bontang digunakan sesuai fungsinya. Mulai dari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, hingga stabilisasi perekonomian daerah. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post