DIALEKTIS.CO – Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Bontang Utara. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, bersama ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus.
Pengumuman selengkapnya sebagai berikut:
Nama-nama yang dinyatakan lulus, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggal 06 Februari 2023. (*)
Discussion about this post