DIALEKTIS.CO – AF (21) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pada Kamis (4/5) pukul 16.30 WITA, petang kemarin.
AF ditangkap di Jalan S Parman, Gunung Telihan dengan barang bukti (Barbuk) sabu 2 bal atau sekira 87,77 gram yang dibungkus dalam kemasan gelas Pop Mie.
“Sebelum ditangkap, gerak-gerik tersangka memang telah diintai,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Saat hendak ditangkap AF terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi masuk ke dalam Gang di daerah Telihan.
Ketika petugas mendekat, terlihat tersangka membuang bungkusan kresek pelastik yang belakangan diketahui berisi barang bukti sabu.
“Mereka sistem jejak, via telepon, ambil barang di tempat yang sudah ditentukan,” sebutnya.
Selain sabu dalam kemasan Pop Mie, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, dan sepeda motor yang digunakan.
AF kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post