DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menangkap seorang pemuda inisial SA (20), lantaran setubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku ditangkap polisi di sekitar kediamannya kawasan Gunung Menangis, Marangkayu, Kukar pada Selasa (22/8/2023), sekira pukul 15.00 Wita.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Marangkayu. Kasus ini terungkap lantaran laporan orang tua korban.
Korban terlihat murung di dalam kamar. Merasa khawati, orang tua korban melakukan pendekatan hingga anaknya menceritakan perbuatan pelaku.
“Orang tua korban tak terima anaknya yang masih di bawah umur diperdaya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi.
Menurut pengakuan korban. Pristiwa memalukan itu terjadi dua kali. Yakni, pertama pada September dan berulang di bulan April 2023 lalu.
“Ibu korban langsung mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya. Orang tua korban langsung melapor ke polisi,” ucap Iptu Fahrudi, Kamis (24/8/2023).
Lebih jauh, Fahrudi menyatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini akan terus didalami. Termasuk kemungkinan, adanya TKP lain.
Sebab masih 14 tahun. Saat ini korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post