DIALEKTIS.CO – Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Bontang telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian seluruh pekerja atau buruh yang terancam tidak memperoleh THR lebaran Idul Fitri dapat dengan mudah melakukan aduan.
“Iya posko sudah kita buka sejak 19 April hingga H+7 lebaran. Hingga kini belum ada laporan yang masuk,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Disnaker, Andi kurniawan, Jumat (22/4/2022).
Kata dia, Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 di lantai dua Gedung Disnaker di Jalan Awang Long, Bontang Utara.
Selain menerima aduan secara langsung, Posko Pengaduan THR juga bisa menerima aduan secara online dengan mengakses link https://poskothr.kemnaker.go.id
Lebih jauh Andi menyatakan pihaknya tidak sekedar membuka saluran aduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Namun, guna menekan potensi pelanggaran pihaknya juga gencar melakukan monitoring kesejumlah perusahaan.
“Surat edaran ke perusahaan juga sudah dilakukan. Sejauh ini baru dua perusahaan yang melaporkan telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR untuk pekerjanya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan posko itu didasari dengan SK Wali Kota Bontang Nomor 188.45/209/DISNAKER/2022. (*)
Discussion about this post