Dialektis.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali bersiap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Posko tersebut nantinya beroperasi di Kantor Disnaker Bontang untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan perusahaan di Bontang tergolong tinggi. Disnaker mencatat hampir tidak ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Kondisi ini dinilai tidak lepas dari karakteristik perusahaan di Bontang yang didominasi industri besar dan perusahaan kontraktor yang relatif patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Sejauh ini perusahaan-perusahaan di Bontang cukup tertib. Hak pekerja umumnya dipenuhi, sehingga suasana menjelang Idulfitri tetap kondusif,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim.
Kendati demikian, Disnaker tetap mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.
Dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang juga menerima penegasan agar pembayaran THR tidak hanya dilakukan maksimal H-7, tetapi dianjurkan lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum Idulfitri.
Selain itu, pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, posko pengaduan akan tetap difungsikan untuk memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Disnaker menegaskan pendekatan yang diambil tetap mengedepankan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama. Jika ada kendala finansial perusahaan, tetap akan dibicarakan. Namun pada prinsipnya, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan,” tegasnya.
Disnaker pun mengimbau para pekerja di Kota Bontang agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait THR. Informasi mengenai jadwal operasional dan mekanisme pengaduan akan diumumkan setelah SE Menteri Ketenagakerjaan resmi diterbitkan. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post