DIALEKTIS.CO – Tim gabungan operasi pekat Mahakam 2024 Polres Bontang berhasil mendapati sejumlah toko kelontong yang kedapatan nekat nyambi berjualan minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan.
Tiga toko kelontong ini kedapatan menjual aneka minuman keras baik yang kaleng maupun botol dengan kadar alkohol bervariasi.
Padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) setempat, toko kelontong tidak diperkenankan menjajakan minuman keras.
“Kali ini 3 toko yang kami gerebek. Toko milik milik JH (55) di Jalan KS Tubun, toko milik Pa (55) di Jalan Jendral Soedirman, dan warung milik Ef (37) di Jalan Selat Karimata,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo.
Ratusan miras jenis shoju, bir putih, collesom, anggur merah, singaraja, kawa-kawa, whisky drum, bir hitam, topi miring, alkohol 70%, hingga kemasan komix ikut disita petugas.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako (Markas Kepolisian Resort) Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bontang. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post