Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pacari Anak di Bawah Umur, MR Harus Berurusan dengan Polisi

by Redaksi
December 2, 2020
Pacari Anak di Bawah Umur, MR Harus Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi (Foto/Internet)

Seorang pemuda di Kota Bontang, Kalimantan Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran petualangan cintanya bersama anak di bawah umur, Rabu (2/12) Sore.

MR (18) harus berurusan dengan aparat Polres Bontang karena mencabuli seorang Siswi SMK. MR ditangkap setelah orangtua Lea (bukan nama sebenarnya) melaporkan perbuatannya ke polisi.

Aksi MR bermula dari perkenalannya dengan korban dan menjalin hubungan asmara. Sebulan belakangan pelaku kerap meniduri korban di rumahnya, saat rumah sedang sepi.

Tersangka hanya tinggal bersama adiknya. Sementara orang tuanya menetap di luar daerah.

Aksi pelaku tak bisa berlanjut lagi saat orangtua korban mengendus hubungan keduanya lantaran menaruh curiga saat melihat video seorang lelaki bercanda dengan anaknya di sebuah kamar.

“Ibunya liat video di HP. Tersangka dalam posisi berbaring yang perempuan duduk di sampingnya. Melihat video itu akhirnya ibunya curiga,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.

Meski diduga dilandasi suka sama suka, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih sekolah dan berusia 17 tahun tersebut tetap melanggar hukum.

Kini korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).

Tags: AsusilaBontang KaltimPacari Anak di Bawah UmurPolres BontangSiswi SMK
Previous Post

Imbau Pilkada Damai, Dandim 0908/BTG: Sugih Tanpa Bandha, Digdaya Tanpa Aji

Next Post

Minus Akses Jalan, KEK Maloy Trans Kalimantan Masih Minim Dilirik Investor

Next Post
Minus Akses Jalan, KEK Maloy Trans Kalimantan Masih Minim Dilirik Investor

Minus Akses Jalan, KEK Maloy Trans Kalimantan Masih Minim Dilirik Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.