DIALEKTIS.CO – Kota Bontang, Kalimantan Timur, akhirnya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022, tertanggal 3 Januari 2022.
Sementara dari data harian Satgas Covid-19. Per tanggal 3 Januari 2022, Bontang kembali mencatat nol kasus aktif Covid-19. Setelah tiga pasien terakhir yang tengah mejalani isolasi dinyatakan sembuh.
Merespon hal itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.65/23/BPBD/2022 tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat Edaran yang diteken Wali Kota itu berlaku sejak tanggal 4 Januari hingga 17 Januri 2022.
Di dalamnya diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Diantaranya diperbolehkannya pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
- Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
- Tidak mengadakan kegiatan menonton bersama oleh supporter.
- Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksin dosis kedua dengan hasil PCR negatif pada 1 (satu) hari sebelum pertandingan dan hasil negatif tes antigen pada hari pertandingan. (Yud/DT).
Discussion about this post