Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Ngerik! Sebulan, Polri Amankan 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

Redaksi by Redaksi
June 30, 2023
Ngerik! Sebulan, Polri Amankan 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Bareskrim Polri, merilis jajarannya kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Agus mengatakan dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh, yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan  breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sabu
ShareTweet
Previous Post

Bantul Yogyakarta Diguncang Gempa 6,0 M, Sudah 2 Kali Susulan

Next Post

Damkar Bontang Tangani Tiga Sarang Tawon di Pemukiman Warga

Related Posts

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan
WARTA

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja
WARTA

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca
EKBIS

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia
OLAHRAGA

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi
WARTA

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami
WARTA

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami

Next Post
Damkar Bontang Tangani Tiga Sarang Tawon di Pemukiman Warga

Damkar Bontang Tangani Tiga Sarang Tawon di Pemukiman Warga

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.