DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Senin (18/1) besok.
Aturan pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Bontang.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga Ahad 31 Januari 2021.
“Ini bukan pelarangan, tapi sifatnya pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan,” tegas Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati saat rapat koodinasi bersama Forkopimda, Sabtu (16/1/2021).
Diketahui, sebelumnya saat puncak gelombang pertama pandemi, pada 27 Agustus 2020. Wali Kota Bontang juga telah menerbitkan Perwali Nomor 21/2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kedua kebijakan ini menjadi pijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Dengan diberlakukan PPKM, adapun pembatasannya antara lain :
- Pembatasan aktivitas kantor dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor, dengan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti
- Pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pembatasan kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat.
- Pembatasan jam oprasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
- Penutupan sementara, fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM.
- Mengizinkan sektor kontruksi tetap beroperasi 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Mengizinkan rumah ibadah tetap beraktivitas, dengan membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.
- Pengaturan pemberlakuan pembatasan resepsi, seperti
- Bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
- Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.
- Panitia acara juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan selalu menerapkan prokes ketat saat acara berlangsung.
- Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Bontang Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).
Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan
Baca juga: Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara
Discussion about this post