Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Mulai Senin Bontang Terapkan PPKM, Simak Sejumlah Ketentuannya

Redaksi by Redaksi
January 16, 2021
Mulai Senin Bontang Terapkan PPKM, Simak Sejumlah Ketentuannya

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Saat Memimpin Rakor Bersama Forkopimda (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Senin (18/1) besok.

Aturan pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Bontang.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga Ahad 31 Januari 2021.

“Ini bukan pelarangan, tapi sifatnya pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan,” tegas Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati saat rapat koodinasi bersama Forkopimda, Sabtu (16/1/2021).

Diketahui, sebelumnya saat puncak gelombang pertama pandemi, pada 27 Agustus 2020. Wali Kota Bontang juga telah menerbitkan Perwali Nomor 21/2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kedua kebijakan ini menjadi pijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Dengan diberlakukan PPKM, adapun pembatasannya antara lain :

  1. Pembatasan aktivitas kantor dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor, dengan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
  2. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti
  • Pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pembatasan kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat.
  • Pembatasan jam oprasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
  • Penutupan sementara, fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM.
  1. Mengizinkan sektor kontruksi tetap beroperasi 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  2. Mengizinkan rumah ibadah tetap beraktivitas, dengan membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.
  3. Pengaturan pemberlakuan pembatasan resepsi, seperti
  • Bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
  • Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.
  • Panitia acara juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan selalu menerapkan prokes ketat saat acara berlangsung.
  1. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Bontang Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).

Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan

Baca juga: Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangCovid-19kaltimPembatasan Aktivitas MasyarakatPPKM Bontang
ShareTweet
Previous Post

Hari Ketiga, Kalimantan Selatan Masih Dikepung Banjir

Next Post

Wacana Sertifikat Digital untuk Penerima Vaksin, Berpergian Tak Perlu Swab Test

Related Posts

I Putu Airlangga Devassya Asal Bontang Raih Juara 3 Mister Teen Kaltim 2026, Siap Melaju ke Nasional
WARTA

I Putu Airlangga Devassya Asal Bontang Raih Juara 3 Mister Teen Kaltim 2026, Siap Melaju ke Nasional

Masih Ingat Kasus 1.200 Butir Pil LL di Bontang, Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara
RAGAM

Peredaran Narkoba di Bontang, WhatsApp Bodong Hingga Sistem Tempel, Pemasok Diburu

21 Hari 16 Kasus Narkoba Diungkap di Bontang, Sudah 18 Orang Ditahan
WARTA

21 Hari 16 Kasus Narkoba Diungkap di Bontang, Sudah 18 Orang Ditahan

KPU Kota Bontang Kenalkan Tata Cara Memilih kepada Pemilih Pemula Penyandang Disabilitas
WARTA

KPU Kota Bontang Kenalkan Tata Cara Memilih kepada Pemilih Pemula Penyandang Disabilitas

suporter sepak bola
KOLOM

Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan
VIDEO

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan

Next Post
800 Nakes di Bontang Batal Disuntik Vaksin Covid-19 pada Januari, Ini Alasannya

Wacana Sertifikat Digital untuk Penerima Vaksin, Berpergian Tak Perlu Swab Test

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.