DIALEKTIS.CO – Motor, Sulami (56) warga Kelurahan Belimbing, Kota Bontang raib di parkiran RS PKT. Beruntung, polisi gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
Korban tak pernah menyangka, usai menginap di Rumah Sakit untuk mejaga orang tuanya yang sedang dirawat. Ternyata motor mio warna merah putih dengan nomor polisi KT-6165-DE miliknya raib digondol maling, Selasa (29/9/2020) lalu.
Tak terima, lantas korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang. Berbekal informasi dari lokasi kejadian dan saksi, polisi pun dapat mengidentifikasi pelaku.
“Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WITA pelaku sudah ditangkap,” kata Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono dalam rilisnya.
Terangnya pelaku DI (30) warga perum Pesona Bukit Sintuk itu dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang di Jalan RE Marthadinata Lok Tuan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan, serta mempertangung jawabkan perbuatannya. (Yud/DT)
Discussion about this post