DIALEKTIS.CO – Berawal dari aduan, Polisi menangkap dua orang terduga pengedar sabu di sebuah hotel kelas melati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021).
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono menyebut dari tangan keduanya Polisi berhasil menyita 18 gram sabu.
“Pria inisial KM (34) berdomisili di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-Api. Teman wanitanya, TE (33) berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan,” ujarnya.
Saat digerebek, KM kedapatan menyimpan sabu dan sejumlah barang bukti lain. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari TE.
Saat dilakukan pengeledahan badan Polisi menemukan 15 poket sabu lagi yang diselipkan di bagian punggung wanita itu.
Selanjutnya Polisi bergerak ke rumah TE di Loktuan. Di sana petugas kembali mendapati sabu yang telah dikemas dalam 4 poket kecil. Yang disembunyikan di saku baju batik coklat yang tergantung.
“Total barang bukti, 19 bungkus plastik berisi sabu seberat 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Sabu Rp 2,7 juta, HP dan alat isap sabu,” bebernya.
Kata dia, akibat perbuatanya kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post