Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Menpan RB Tegaskan PNS Dilarang Keluar Daerah di Semua Hari Libur Nasional

Redaksi by Redaksi
June 25, 2021
Libur Akhir Tahun, ASN di Bontang Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk tidak berpergian selama libur nasinal 2021.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang resmi diterbitkan 25 Juni 2021 kemarin. Larangan itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan dalam SE, dilansir dari sindonews.

Diketahui, libur nasional 2021 yang tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Itu artinya seluruh aparatur negara tidak boleh melakukan perjalanan ke luar daerah termasuk mudik pada kurun waktu libur nasional tersebut.

Namun demikian masih ada pengecualian untuk:

  1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
  2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
  3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (*).
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gagal HolidayLibur Nasional 2021Menpan RB
ShareTweet
Previous Post

Melihat Anggaran Pemkot Bontang Rp 5,5 M yang Tidak Diloloskan DPRD

Next Post

FSP KEP Bontang Susun Kepengurusan Baru, Janji Ada Keterwakilan Perempuan

Related Posts

Turnamen E-Sports Dandim Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Generasi Muda Berprestasi
OLAHRAGA

Turnamen E-Sports Dandim Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Generasi Muda Berprestasi

Senyum di Hari Jumat, Kodim 0908/Bontang Tebar Berkah untuk Masyarakat
GAYA HIDUP

Senyum di Hari Jumat, Kodim 0908/Bontang Tebar Berkah untuk Masyarakat

Disorot Dewan, DLH Ungkap Lima Bulan Retribusi Sampah Sudah Capai Rp1,3 Miliar
EKBIS

Disorot Dewan, DLH Ungkap Lima Bulan Retribusi Sampah Sudah Capai Rp1,3 Miliar

Neni Moerniaeni Sebut Aksi Vandalisme Perilaku Abnormal
WARTA

Data Sementara Operasi Timbang Tunjukkan Tren Positif, Sunting 2 Kelurahan di bawah 10 persen

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, PT KMI Kembali Gelar Gerakan Peduli Sehat di Loktuan  
GAYA HIDUP

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, PT KMI Kembali Gelar Gerakan Peduli Sehat di Loktuan  

Dukung Moratorium Reklamasi Pesisir Balikpapan, Aktivis: Secercah Asa di Hari Lingkungan
WARTA

Dukung Moratorium Reklamasi Pesisir Balikpapan, Aktivis: Secercah Asa di Hari Lingkungan

Next Post
FSP KEP Bontang Susun Kepengurusan Baru, Janji Ada Keterwakilan Perempuan

FSP KEP Bontang Susun Kepengurusan Baru, Janji Ada Keterwakilan Perempuan

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.