Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Mengetuk Nurani, Akademisi Desak Rencana Penambangan di Wadas Dibatalkan

Siaran Pers

Redaksi by Redaksi
September 7, 2023
Mengetuk Nurani, Akademisi Desak Rencana Penambangan di Wadas Dibatalkan
Share on FacebookShare on Twitter

Tidakkah begitu jelas bahwa Negara berdosa bila menghilangkan hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A UUD NRI 1945) ?

DIALEKTIS.CO – Mewakili para akademisi yang memberikan keilmuan, pengetahuan serta kepeduliannya pada warga Wadas yang mendapati kekerasan, tekanan, hingga upaya penambangan yang mengancam hak atas ruang hidup dan kehidupan mereka.

Akademisi Peduli Wadas, telah melaksanakan upaya menguji putusan (Eksaminasi) dan menguji AMDAL Bendungan Bener yang menyangkut rencana Penambangan Batuan Andesit di Wadas. Keduanya dilakukan tahun lalu, di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), 9 Maret 2023. Untuk melengkapi, melalui KIKA melakukan kajian yang diterbitkan Policy Brief.

Dalam perkembangan terakhir, warga Wadas pejuang lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kembali mendapatkan tekanan dari undangan kantor pertanahan, terkait “musyawarah” untuk persetujuan pelepasan hak tanah dalam rangka penambangan andesit.

Undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, melalui surat Nomor 2175 1/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023, diselenggarakan Kamis, 31 Agustus 2023.

Poin dalam undangan menyatakan bahwa warga yang tidak hadir akan dianggap menerima bentuk dan besaran ganti kerugian. Di hari pertemuan, seakan tidak ada pilihan, warga Desa Wadas pejuang lingkungan berarak menuju Balai Desa Wadas untuk memenuhi undangan.

Dikabarkan, pada hari yang sama juga puluhan polisi dari Polres Purworejo, Bintara Pembina Desa, dan sejumlah tentara mengepung Balai Desa Wadas.

Menjelang pertemuan, perwakilan dari Kantor Pertanahan bersikukuh warga harus menandatangani daftar kehadiran jika acara hendak dimulai. Namun, warga menolak karena belajar dari pertemuan April 2018 lalu, tanda tangan kehadiran disalahgunakan sebagai bukti persetujuan warga atas rencana penambangan. Warga Wadas menandatangani daftar hadir, sebelum acara berlangsung.

Kehadiran warga, seakan bukan lagi musyawarah, tak ada opsi, termasuk untuk menolak bentuk dan besaran ganti kerugian, semua merasakan terpaksa mengikuti prosedur yang ditentukan sepihak oleh pemerintah. Warga diwajibkan hadir. Bila warga tidak hadir, mereka dianggap setuju perihal pemberian ganti rugi (Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021).

Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah mengabarkan bahwa “warga Desa Wadas telah secara mufakat setuju dengan penambangan batu andesit untuk material kebutuhan proyek Bendungan Bener”.

Padahal, warga menyatakan, tatkala musyawarah berlangsung, warga tetap saja dipaksa untuk menerima pemberian ganti rugi. Tidak ada ruang bagi warga untuk menolak.

Klaim sepihak Pemerintah tersebut, jelas bertentangan dengan kenyataan bahwa warga Wadas pejuang lingkungan penolak tambang masih konsisten menolak rencana penambangan.

Terlebih, Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaharuan atas Penetapan Lokasi (IPL) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah justru telah habis pada tanggal 7 Juni 2023.

Ini artinya, kami berpendapat, surat undangan yang dilayangkan beserta intimidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum. Di tengah penolakan warga dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis, pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya, melanjutkan proyek, dan terus menebarkan ancaman konsinyasi.

Dr. Rina Mardiana, dari Pusat Studi Agraria IPB sekaligus juga pejabat di Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB, menyatakan bahwa Wadas merupakan situs yang mempertunjukkan kelindan relasi kekuasaan dan paradigma pembangunan (pertumbuhan ekonomi) hingga terjadinya krisis sosio agraria-lingkungan di tingkat tapak.

Melalui Wadas, kita bisa melihat, pertama, bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan yang menggunakan instrumen kebijakan Negara dan melalui pengerahan aparatus Negara; dan kedua, sejauh mana dampak krisis sosio agraria-lingkungan terhadap konflik sosial vertikal dan horizontal di masyarakat.

Proses pengadaan tanah atas nama pembangunan yang berlangsung di Wadas telah memicu kontestasi antara Negara versus Rakyat dimana Negara menggunakan kuasa eksklusi melalui modal kekuasaan kultural, kapital, dan simbolik.

Sementara warga Wadas berjuang melawan Negara dengan menggunakan modal sosial dan aksi kolektif warga/komunitas. Penundukkan warga melalui kekuasaan Negara telah sukses mendulang peralihan lahan dari tangan Rakyat ke Negara.

Warga yang takluk itu selanjutnya disebut sebagai pihak pro. Sementara warga yang terus berjuang melawan potensi ancaman krisis agraria-lingkungan di tanah-air mereka, disemati stigma kontra.

Padahal, sejak isu pertambangan batu andesit ditetapkan sepihak oleh Negara, serentak warga wadas yang bekerja di sektor pertanian, baik yang memiliki lahan pertanian ataupun tidak (buruh tani), seluruhnya tegas menyatakan penolakan atas tambang.

Kepiawaian jaringan pemrakarsa Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam mengendalikan opini dan media, telah menggerus sendi-sendi sosial kemasyarakatan warga Wadas, yang membenturkan kelompok pro dan kontra tambang sehingga konflik horizontal tak terhindarkan.

Strategi memecah belah keguyuban warga Wadas sebagai satu kesatuan entitas sosial semacam ini merupakan strategi kuno yang lahir dari era kolonial. Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah dimasa kini kita menjajah diri kita sendiri?

Secara vertikal, konflik agraria-lingkungan di Wadas menjadi pemicu terjadinya ketidakpercayaan Rakyat pada kerja-kerja pemerintahan yang sepihak. Kesan ini tergambar kuat di warga, dalam imajinasi warga, pemerintah layaknya penjajah, maka mereka harus berjuang untuk mempertahankan tanah-air.

Praktik kekuasaan Negara atas nama pembangunan semacam ini telah menggerus kepercayaan Rakyat akan keadilan hukum sebagai akibat adanya “rasa” bahwa merekalah yang terdampak pelanggaran hukum.

Ruang hidup dan sumber nafkah warga Wadas terguncang, bahkan kondisi banjir dan hilangnya sumber mata air menjadi konsekuensi logis yang terjadi di Wadas hari ini dimana dampak itu menimpa siapapun warga Wadas, baik mereka yang di stigma kontra maupun pro.

Padahal, warga yang stigmatisasi kontra itu pun sudah mulai melunak, melihat perkembangan tanah-tanah warga yang sudah berpindah-tangan ke pihak PSN.

Tuntutan warga Wadas sangat jelas sekali, mereka meminta itikad baik dan komitmen politik pemerintah terkait perencanaan penanganan dampak sosial dan lingkungan yang mencakup jaminan terhadap adanya mekanisme penanganan keluhan untuk sebelum, masa dan pasca proyek, memastikan adanya restorasi nafkah (livelihood) warga, perlindungan atas warisan budaya, penanganan atas pencemaran lingkungan hidup, jaminan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan masyarakat Wadas saat proyek beroperasi, serta upaya mitigasi dampak kumulatif sosio agraria-lingkungan.

Bahkan, terhadap hal-hal tersebut tidak pernah ada upaya pemerintah untuk meresponnya. Sebaliknya, pemerintah terus menggempur warga untuk terus melepaskan tanah. Dimana keadilan? Dimana Negara menempatkan pembangunan berkelanjutan? Artinya kesadaran kritis dan konsistensi warga Wadas melawan dampak dan risiko tambang merupakan perjuangan substansial yang akan terus menggema.

Dr. Herdiansyah Hamzah, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyatakan, “Ancaman konsinyasi jelas adalah cara kotor pemerintah untuk merampas tidak hanya tanah warga wadas, tapi juga ruang hidup serta masa depan anak cucu mereka.

Bahkan secara prinsip, metode konsinyasi tidak dikenal dalam rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pertama, Pasal 42 ayat (2) UU a quo menyebutkan bahwa konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank.

Dengan demikian, maka sikap warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi.

Kedua, Pasal 10 UU a quo secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum.

Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Berdasarkan kedua alasan tersebut, maka upaya konsinyasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, jelas adalah bentuk intimidasi yang bertujuan untuk merampas tanah dan ruang hidup warga Desa Wadas,” ujarnya.

Mengingatkan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk jajaran pemerintah penyelenggara di lapangan, Pemda Jateng, Pemkab Purworejo, BPN/Kantor Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR):

Pertama, dari sisi hukum agraria, begitu mudah dan banyak dijumpai kecacatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah ataupun proses formal menuju pelepasan hak. Ini sekaligus membuktikan rezim hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dengan mudah menyalahgunakan hak warga negara untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan terhindar dari ancaman eksklusi atas dasar ‘kepentingan umum’.

Kedua, kami perlu mengingatkan betapa besar konsekuensi yang akan terjadi bila Proyek Strategis Nasional terus dijalankan, tanpa keberpihakan sisi kemanusiaan dan ekologis, serta belajar dari kasus Wadas, penghancuran sosial budaya warga dan perusakan alam itu demikian nyata terjadi.

Ketiga, kasus di Wadas merefleksikan bahwa telah terjadi kesewenang- wenangan penguasa terhadap warga negaranya, pelanggaran hak konstitusional, serta politik hukum yang kian jauh dari tujuan negara.

Pada akhirnya, kami mendesakkan Negara, terutama Pemerintah, untuk mengetuk nurani kemanusiaan, mengupayakan pembatalan atas rencana penambangan yang kian hari kian jelas berdampak buruk secara kemanusiaan dan ekologis, dan pula begitu banyak menghilangkan hak hak dasar warga negara yang dijamin tegas dalam UUD NRI 1945.

Kami, yang mewakili hadir serta memberikan pernyataan dari Akademisi Peduli Wadas, Dr. Rikardo Simarmata (Ketua Pusat Kajian Djojodigoeno FH UGM), Dr. Herdiansyah Hamzah (Ketua Pusat Studi Anti Korupsi FH UNMUL), Dr. Rina Mardiana (Dewan Penasehat Pusat Studi Agraria IPB dan Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB)), Dr. Dhia Al Uyun (Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dosen FH UB), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Wadas
ShareTweet
Previous Post

Alami Luka Bakar 40 Persen, Buruh Proyek di Telihan Sudah Siuman

Next Post

Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Related Posts

suporter sepak bola
KOLOM

Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf

suporter sepak bola
KOLOM

AJI: Penghalangan Liputan di Pulau Obi & Ucapan Merendahkan Hotman Paris kepada Jurnalis Adalah Bentuk Intimidasi 

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Next Post
Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Nyaris Ambruk, Warga Jalan Tenis Curhat Harap Jembatan Segera Diperbaiki

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000241

article 0000242

article 0000243

article 0000244

article 0000245

article 0000246

article 0000247

article 0000248

article 0000249

article 0000250

article 0000251

article 0000252

article 0000253

article 0000254

article 0000255

article 0000256

article 0000257

article 0000258

article 0000259

article 0000260

article 0000261

article 0000262

article 0000263

article 0000264

article 0000265

article 0000266

article 0000267

article 0000268

article 0000269

article 0000270

article 0000271

article 0000272

article 0000273

article 0000274

article 0000275

article 0000276

article 0000277

article 0000278

article 0000279

article 0000280

article 0000281

article 0000282

article 0000283

article 0000284

article 0000285

article 0000286

article 0000287

article 0000288

article 0000289

article 0000290

article 0000291

article 0000292

article 0000293

article 0000294

article 0000295

article 0000296

article 0000297

article 0000298

article 0000299

article 0000300

article 888896

article 888897

article 888898

article 888899

article 888900

article 888901

article 888902

article 888903

article 888904

article 888905

article 888906

article 888907

article 888908

article 888909

article 888910

article 888911

article 888912

article 888913

article 888914

article 888915

article 888916

article 888917

article 888918

article 888919

article 888920

article 888921

article 888922

article 888923

article 888924

article 888925

article 2990236

article 2990237

article 2990238

article 2990239

article 2990240

article 2990241

article 2990242

article 2990243

article 2990244

article 2990245

article 2990246

article 2990247

article 2990248

article 2990249

article 2990250

article 2990251

article 2990252

article 2990253

article 2990254

article 2990255

article 2990256

article 2990257

article 2990258

article 2990259

article 2990260

article 2990261

article 2990262

article 2990263

article 2990264

article 2990265

article 2990266

article 2990267

article 2990268

article 2990269

article 2990270

article 2990271

article 2990272

article 2990273

article 2990274

article 2990275

article 2990276

article 2990277

article 2990278

article 2990279

article 2990280

article 2990281

article 2990282

article 2990283

article 2990284

article 2990285

article 2990286

article 2990287

article 2990288

article 2990289

article 2990290

article 2990291

article 2990292

article 2990293

article 2990294

article 2990295

article 2990296

article 2990297

article 2990298

article 2990299

article 2990300

article 2990301

article 2990302

article 2990303

article 2990304

article 2990305

article 2990306

article 2990307

article 2990308

article 2990309

article 2990310

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2000206

article 2000207

article 2000208

article 2000209

article 2000210

article 2000211

article 2000212

article 2000213

article 2000214

article 2000215

article 2000216

article 2000217

article 2000218

article 2000219

article 2000220

article 2000221

article 2000222

article 2000223

article 2000224

article 2000225

article 2000226

article 2000227

article 2000228

article 2000229

article 2000230

article 2000231

article 2000232

article 2000233

article 2000234

article 2000235

article 2000236

article 2000237

article 2000238

article 2000239

article 2000240

article 2000241

article 2000242

article 2000243

article 2000244

article 2000245

article 2000246

article 2000247

article 2000248

article 2000249

article 2000250

article 2000251

article 2000252

article 2000253

article 2000254

article 2000255

article 992000171

article 992000172

article 992000173

article 992000174

article 992000175

article 992000176

article 992000177

article 992000178

article 992000179

article 992000180

article 992000181

article 992000182

article 992000183

article 992000184

article 992000185

article 992000186

article 992000187

article 992000188

article 992000189

article 992000190

article 992000191

article 992000192

article 992000193

article 992000194

article 992000195

article 992000196

article 992000197

article 992000198

article 992000199

article 992000200

article 7700156

article 7700157

article 7700158

article 7700159

article 7700160

article 7700161

article 7700162

article 7700163

article 7700164

article 7700165

article 7700166

article 7700167

article 7700168

article 7700169

article 7700170

article 7700171

article 7700172

article 7700173

article 7700174

article 7700175

article 7700176

article 7700177

article 7700178

article 7700179

article 7700180

article 7700181

article 7700182

article 7700183

article 7700184

article 7700185

article 5500126

article 5500127

article 5500128

article 5500129

article 5500130

article 5500131

article 5500132

article 5500133

article 5500134

article 5500135

article 5500136

article 5500137

article 5500138

article 5500139

article 5500140

article 5500141

article 5500142

article 5500143

article 5500144

article 5500145

article 5500146

article 5500147

article 5500148

article 5500149

article 5500150

article 5500151

article 5500152

article 5500153

article 5500154

article 5500155

article 5500156

article 5500157

article 5500158

article 5500159

article 5500160

article 5500161

article 5500162

article 5500163

article 5500164

article 5500165

article 5500166

article 5500167

article 5500168

article 5500169

article 5500170

article 5500171

article 5500172

article 5500173

article 5500174

article 5500175

article 5500176

article 5500177

article 5500178

article 5500179

article 5500180

article 5500181

article 5500182

article 5500183

article 5500184

article 5500185

article 5500186

article 5500187

article 5500188

article 5500189

article 5500190

article 5500191

article 5500192

article 5500193

article 5500194

article 5500195

news-1701