Dialektis.co – Dalam kehidupan berumah tangga. Terkadang ada situasi yang membuat seorang suami mempertimbangkan untuk berpoligami.
Namun, perlu diingat bahwa poligami di negeri ini bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Seperti yang dijelaskan Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang Kalimantan Timur, Nor Hasanuddin bahwa ada aturan hukum yang mengatur secara ketat mengenai prosedur dan syarat untuk mengantongi izin.
Dimulai dengan kewajiban bagi pemohon untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Diantaranya, surat persetujuan istri pertama, surat pernyataan berlaku adil, fotokopi KTP dan kartu keluarga pemohon dan termohon.
Hingga daftar rincian harta bersama, identitas calon istri (poligami), fotokopi buku nikah, serta surat permohonan poligami yang dibuat sendiri oleh pemohon.
“Semua dokumen termasuk surat persetujuan dari istri pertama harus dilengkapi. Sebelum permohonan diproses pengadilan,” ujar Nor Hasanuddin saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, ditanya terkait biaya pengajuan. Hakim senior itu menjelaskan bahwa nominalnya bergantung pada radius atau jarak alamat tergugat.
Jika keduanya sesama warga Bontang dan karena saat ini sudah menggunakan sistem e-Court. Biayanya berkisar Rp315 ribu.
Terangnya Pengadilan Agama Bontang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Court guna mempermudah proses pendaftaran perkara.
Layanan tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan peradilan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post