DIALEKTIS.CO – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Prakla, Bontang Selatan kedapatan masih beroprasi. Padahal, pemeritah setempat telah menerbitkan edaran untuk tutup selama Bulan Suci Ramadan.
Saat digerebek, Selasa (5/4) Sore. Sejumlah anggota DPRD dan personil Satpol PP mendapati seorang wanita berpakaian serba ketat tengah asyik melayani tamu pria minum minuman beralkohol (miras).
Atas temuan adanya praktik jual miras itu, anggota dewan lantas mengsangsikan kinerja Satpol PP. Lantaran, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, dengan tegas mengatur peredaran miras hanya diperbolehkan di Hotel Berbintang.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris mendesak Satpol PP untuk menindak lanjuti temuan tersebut. Pelaku usaha THM yang tak berizin harus diberi sanksi.
“Saat Ramadan masih melayani tamu lagi, jelas harus ditindak,” tegasnya.
Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi menyatakan jajaranya rutin menggelar razia di sejumlah THM. Bahkan tak jarang turut menyita miras yang dijual. Namun belum memberikan efek jera.
“Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku,” ucap Eko Mashudi.
Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan.
Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.
“Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post