Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Membandel, Satu THM di Prakla Kedapatan Masih Layani Tamu

by Redaksi
April 6, 2022
Membandel, Satu THM di Prakla Kedapatan Masih Layani Tamu

Salah Satu THM di Prakla Kedapatan Masih Layani Tamu (Foto/Rifki)

DIALEKTIS.CO – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Prakla, Bontang Selatan kedapatan masih beroprasi. Padahal, pemeritah setempat telah menerbitkan edaran untuk tutup selama Bulan Suci Ramadan.

Saat digerebek, Selasa (5/4) Sore. Sejumlah anggota DPRD dan personil Satpol PP mendapati seorang wanita berpakaian serba ketat tengah asyik melayani tamu pria minum minuman beralkohol (miras).

Atas temuan adanya praktik jual miras itu, anggota dewan lantas mengsangsikan kinerja Satpol PP. Lantaran, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, dengan tegas mengatur peredaran miras hanya diperbolehkan di Hotel Berbintang.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris mendesak Satpol PP untuk menindak lanjuti temuan tersebut. Pelaku usaha THM yang tak berizin harus diberi sanksi.

“Saat Ramadan masih melayani tamu lagi, jelas harus ditindak,” tegasnya.

Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi menyatakan jajaranya rutin menggelar razia di sejumlah THM. Bahkan tak jarang turut menyita miras yang dijual. Namun belum memberikan efek jera.

“Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku,” ucap Eko Mashudi.

Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan.

Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.

“Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan,” pungkasnya. (*)

Tags: BontangTHM Prakla
Previous Post

Bazar Ramadan di Lapangan Parkesit, Minyak Goreng Diserbu Pembeli

Next Post

Nekat Balap Liar di Bontang, Siap-siap Tanpa Motor Saat Lebaran

Next Post
Polres Bontang Tahan 1 Orang Penambang Batu Bara Ilegal

Nekat Balap Liar di Bontang, Siap-siap Tanpa Motor Saat Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.