DIALEKTIS.CO – Empat pria berumur tak berkutik saat diciduk Polisi, pasalnya mereka kedapatan sedang asyik bermain judi kartu di area Pasar Gajah BTN, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang.
Keempat orang yang ditangkap jajaran Tim Rajawali Polres Bontang itu yakni S (53), MK (65), D (45) dan DS (41).
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menyatakan pristiwa penggerebekan judi kartu itu dilakukan pada Jumat (9/9) sekira pukul 17.00 WITA, kemarin.
Penggerebekan dilakukan berdasar informasi masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan perjudian di lokasi TKP.
“S dan MK warga Belimbing. Sementara, D dan DS warga Gunung Telihan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Para pelaku memaikan judi kartu dengan modus menukarkan setiap jepitan senilai Rp 5 ribu. Atas perbuatannya mereka diamankan di Mako Polres Bontang.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 12 set kartu remi, 30 Pcs jepitan, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sekedar diketahui, sesuai arahan Kapolri. Selain peredaran narkoba, miras dan penyelewengan BBM. Pemberantasan perjudian tengah digalakkan oleh jajaran Kepolisian. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post