Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Larangan Mudik, Catat 6-17 Mei Pelabuhan Loktuan tak Layani Tiket Penumpang

Redaksi by Redaksi
April 12, 2021
Larangan Mudik, Catat 6-17 Mei Pelabuhan Loktuan tak Layani Tiket Penumpang

Pelabuhan Loktuan (Foto/Isan)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, memastikan Pelabuhan Loktuan, tidak akan melayani penyebrangan penumpang selama periode mudik Lebaran 1442 H /2021.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius menyatakan penghentian pelayanan penumpang itu dilakukan sebagai langkah mendukung kebijakan resmi pemerintah melarang mudik lebaran semua mode transportasi.

Pelabuhan Loktuan tidak melayani penjualan tiket penumpang dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkait kebijakaan ini, Dishub telah berkoordinasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT. Pelni).

“Kami juga sudah koordinasi dengan PT Pelni, mereka pun mengikuti aturan itu. Jadi kita juga tidak membuka pelayanan sampai 17 Mei nanti,” terangnya saat disambangi, pada Senin (12/4/2021).

Kata dia, larangan mudik ini berlaku untuk menyeluruh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, serta seluruh masyarakat.

Namun, khusus untuk masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket secara online sebelum tanggal 6 Mei 2021, masih diperbolehkan untuk melakukan penyebrangan menggunakan transportasi laut ini.

Dengan tetap mengikuti aturan pembatasan kapasitas penumpang serta menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sebelum tanggal 6 ada jadwal pemberangkatan kapal. Namun diberikan pembatasan sebanyak 50 persen, misalnya kalau kapasitas kapal KM Egon, 500 nah hanya bisa 250, kalau KM Binaiyya 1000 maka 500,” rincinya.

“Kita juga sudah mendapatkan surat pernyataan, fasilitas juga terpenuhi, jaga jarak makannya juga diatur, ABK pakai APD lengkap, tempat tidurnya dikasih sekat,” sambungnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Hal itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ADV Diskominfo BontangBontangDishub BontangkaltimPelabuhan Loktuan
ShareTweet
Previous Post

Pupuk Kaltim Raih Terbaik 2 Anugerah BUMN 2021 Kategori Transformasi Bisnis dan Organisasi

Next Post

Sat Polairud Ciduk Pemilik Sabu di Pelabuhan Koral Tanjung Laut Indah

Related Posts

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut
EKBIS

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Next Post
Sat Polairud Ciduk Pemilik Sabu di Pelabuhan Koral Tanjung Laut Indah

Sat Polairud Ciduk Pemilik Sabu di Pelabuhan Koral Tanjung Laut Indah

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.