DIALEKTIS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, memastikan Pelabuhan Loktuan, tidak akan melayani penyebrangan penumpang selama periode mudik Lebaran 1442 H /2021.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius menyatakan penghentian pelayanan penumpang itu dilakukan sebagai langkah mendukung kebijakan resmi pemerintah melarang mudik lebaran semua mode transportasi.
Pelabuhan Loktuan tidak melayani penjualan tiket penumpang dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkait kebijakaan ini, Dishub telah berkoordinasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT. Pelni).
“Kami juga sudah koordinasi dengan PT Pelni, mereka pun mengikuti aturan itu. Jadi kita juga tidak membuka pelayanan sampai 17 Mei nanti,” terangnya saat disambangi, pada Senin (12/4/2021).
Kata dia, larangan mudik ini berlaku untuk menyeluruh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, serta seluruh masyarakat.
Namun, khusus untuk masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket secara online sebelum tanggal 6 Mei 2021, masih diperbolehkan untuk melakukan penyebrangan menggunakan transportasi laut ini.
Dengan tetap mengikuti aturan pembatasan kapasitas penumpang serta menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Sebelum tanggal 6 ada jadwal pemberangkatan kapal. Namun diberikan pembatasan sebanyak 50 persen, misalnya kalau kapasitas kapal KM Egon, 500 nah hanya bisa 250, kalau KM Binaiyya 1000 maka 500,” rincinya.
“Kita juga sudah mendapatkan surat pernyataan, fasilitas juga terpenuhi, jaga jarak makannya juga diatur, ABK pakai APD lengkap, tempat tidurnya dikasih sekat,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Hal itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Mir/Yud).
Discussion about this post