DIALEKTIS.CO – Komandan Korem (Danrem) 091/ Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Yudhi Prasetiyo mengingatkan prajuritnya untuk tetap menjaga netralitas jelang memasuki tahun politik Pemilu 2024.
Hal itu ia tekankan saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kodim 0809/Bontang, Rabu (9/8/2023).
“TNI harus netral. Tidak boleh dirinya, institusinya, satuannya digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik suatu kelompok maupun perorangan,” tegasnya.
Jendral bintang satu itu menegaskan, anggotanya akan mengambil posisi netral. Menjaga pesta demokrasi yang akan berlangsung berjalan lancar dan kondusif.
Yudhi menyatakan anggota TNI tidak akan lepas dari sanksi berat jika terbukti tidak bersikap netral pada pemilu dan pilkada mendatang.
“Sanksinya berat. Melalui pemeriksaan internal dulu, kalau benar-benar terbukti akan berpengaruh dengan pangkat. Hingga sanksi indisipliner,” tuturnya.
Lebih jauh Yudhi mengapresiasi kondusifitas Kota Bontang. Ia meminta jajarannya dapat terus merajut kebersamaan bersama rakyat. Salah satunya dengan bersikap netral dalam tahun politik, sebab tidak netral jelas akan melukai perasaan masyarakat.
Terpisah sebelumnya, pada Mei lalu, dalam keterangan yang diunggah Dinas Penerangan TNI, Panglima TNI Yudo Margono menegaskan jajarannya agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Yudo juga menegaskan agar jajarannya tak memberikan ruang bagi kampanye parpol. Termasuk, memberi hasutan kepada sanak saudara untuk menentukan siapa paslon maupun parpol yang akan dipilih.
Pihaknya membeberkan 5 poin penting yang harus dijaga para prajurit dari ketiga Matra. Berikut 5 poin netralitas TNI saat Pemilu.
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post