Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

KPU Pelajari Putusan MK yang Larang Eks Koruptor Nyaleg

Redaksi by Redaksi
December 1, 2022
KPU Pelajari Putusan MK yang Larang Eks Koruptor Nyaleg
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – KPU segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara. KPU akan mengkonsultasikan hal itu ke DPR.

“KPU akan mempelajari putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

“Kami akan konsultasikan materi putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” sambungnya.

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

“Di antara hal yg perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kab/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” pungkas Hasyim Asy’ari. (*/detikNews).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangNyaleg
ShareTweet
Previous Post

Porprov Kaltim, Cabor Pentaque Bontang Raih Empat Medali

Next Post

Porprov Kaltim, Cabor Panjat Tebing Bontang Mulai Dulang Emas

Related Posts

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Next Post
Porprov Kaltim, Cabor Panjat Tebing Bontang Mulai Dulang Emas

Porprov Kaltim, Cabor Panjat Tebing Bontang Mulai Dulang Emas

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.