Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
May 3, 2021
KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana

Kantor KPK (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Hadiah yang diberikan berhubungan dengan jabatan pada perayaan Hari Raya kepada pejabat negara dan ASN dari luar kontor jelas digolongkan gratifikasi, memiliki risiko sanksi pidana.

Hal itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk mejadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan atau perbuatan koruptif.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,”

“Baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Menerima hadiah dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk dengan pemberian barang.

Ipi Maryati menegaskan langkah tegas akan dilakukan pada pejabat siapapun yang kedapatan meminta THR dari pihak swasta. Pidana gratifikasi akan diterapkan.

KPK memberi kelonggaran jika pejabat menolak pemberian swasta dan melaporkannya.

“Harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

KPK pun mengajak masyarakat memantau gerak-gerik pejabat di daerah. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap, bahkan memeras jelalang lebaran langsung laporkan.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik pada nomor telepon 198. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: GratifikasiKPK
ShareTweet
Previous Post

Nasehat Syaikh Sudais Menghadapi 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Next Post

Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Bontang Gelar Aksi Simpatik Bagi Takjil

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan
EKBIS

Pupuk Kaltim Dorong Pemanfaatan Limbah Organik untuk Pertanian Berkelanjutan

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Next Post
Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Bontang Gelar Aksi Simpatik Bagi Takjil

Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Bontang Gelar Aksi Simpatik Bagi Takjil

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.