DIALEKTIS.CO – Hadiah yang diberikan berhubungan dengan jabatan pada perayaan Hari Raya kepada pejabat negara dan ASN dari luar kontor jelas digolongkan gratifikasi, memiliki risiko sanksi pidana.
Hal itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk mejadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan atau perbuatan koruptif.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,”
“Baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).
Menerima hadiah dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk dengan pemberian barang.
Ipi Maryati menegaskan langkah tegas akan dilakukan pada pejabat siapapun yang kedapatan meminta THR dari pihak swasta. Pidana gratifikasi akan diterapkan.
KPK memberi kelonggaran jika pejabat menolak pemberian swasta dan melaporkannya.
“Harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.
KPK pun mengajak masyarakat memantau gerak-gerik pejabat di daerah. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap, bahkan memeras jelalang lebaran langsung laporkan.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik pada nomor telepon 198. (*)
Discussion about this post