Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Konflik Agraria Desa Wadas, Ketum PRIMA Agus Jabo: Bebaskan Warga

Redaksi by Redaksi
February 9, 2022
Konflik Agraria Desa Wadas, Ketum PRIMA Agus Jabo: Bebaskan Warga

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kecaman terhadap tindakan refresif dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah terus mengalir. Kali ini Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) agkat bicara.

Dalam pernyataan sikapnya, Agus Jabo mendesak kepolisian untuk segera melepaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap.

“Negara harus selalu mengedepankan tindakan persuasif kepada warga dalam proses penyelesaian konflik, yakni dengan melakukan musyawarah mufakat. Hal itu sudah digariskan secara jelas dalam Pancasila,” tegasnya.

Jabo sangat menyayangkan tindakan intimidasi dari ratusan aparat kepolisian yang diterjunkan dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, pada Selasa (8/2/2022).

Terlebih intimidasi tersebut dilakukan lantaran warga menolak adanya pembukaan lahan untuk pertambangan andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan.

“Mengapa peristiwa semacam ini, kekerasan, intimidasi dan penangkapan, terhadap warga masih sering digunakan dalam penyelesaian konflik agraria?,” cecarnya.

Jelasnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 207 konflik di 32 provinsi yang tersebar di 507 Desa/Kota. Selain itu, ada 33 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Jabo menilai, konflik agraria yang terjadi di Indonesia merupakan konflik struktural yang melibatkan warga, komunitas adat, desa, petani dan warga yang berhadapan langsung dengan pemerintah maupun swasta.

Atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional, negara dengan instrumennya sering melakukan tindak kekerasan kepada rakyat, dengan mengabaikan kepentingan rakyat itu sendiri, hidup aman dan tenteram di tanahnya sendiri.

Rakyat Indonesia tidak anti terhadap pembangunan dan investasi, selam pembangunan tersebut melindungi hak hidup mereka, tidak menggusur dan tidak menimbulkan keresahan hidup mereka.

Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini adalah persoalan struktural dan negara beserta instrumennya cenderung menjadi alat kapital dibandingkan membela kepentingan rakyat biasa. Negara sering kali mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.

Parahnya lagi, kedua landasan hukum itu sering disalahartikan dengan penafsiran sepihak pemerintah atas doktrin hak menguasai negara, seolah-olah negara diberikan legitimasi kekuasaan absolut untuk menguasai kekayaan alam, meski itu milik rakyat.

Padahal, sejatinya sudah jelas bahwa tujuan dari dikuasainya bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat.

“Negara harus menghormati hak konstitusi warga secara umum, termasuk warga Desa Wadas. setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, kesetaraan kedudukan di muka hukum, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan. Jadi, dalam menyelesaikan persoalan tidak dibenarkan aparat keamanan melakukan intimidasi, kekerasan maupun penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas.

Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan ribuan aparat dengan senjata lengkap menyerbu Wadas.

“Iya, benar. Warga masih Mujahadahan di Masjid dan masih dikepung polisi,” kata Julian, dikutip dari alaman KOMPAS.TV.

Julian juga menyebut bahwa ada dua warga yang ditangkap polisi. Dua warga tersebut yang tengah mempertahankan tanahnya dari penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Purworejo.

“Ada dua warga yang ditangkap saat lagi warung kopi,” kata dia.

Dia juga menggambarkan situasi saat ini di Wadas yang dalam kepungan aparat kepolisian. Julian memperkirakan, ada sekitar ribuan polisi yang melakukan penyisiran desa wadas.

“Dari keterangan warga, ada ribuan polisi dengan dilengkapi senjata lengkap,” kata dia.

Situasi Wadas saat ini juga dilaporkan melalui akun Twitter resmi Wadas_Melawan.

“Ribuan polisi sudah sampai jalan depan masjid, dimana seluruh masyarakat berkumpul, bermujahadah bersama di masjid. Diduga polisi tersebut juga mencopot dan merusak banner di sepanjang jalan,” tulis Wadas Melawan dalam keterangannya. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kemenag Bontang Sebar SE Menag RI, Khutbah Paling Lama 15 Menit

Next Post

BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

Related Posts

Mahyunadi: Warga Sidrap Baiknya Segera Urus Dokumen Kependudukan di Kutim, Agar Mudah Dapat Pelayanan
PARIWARA

Mahyunadi: Warga Sidrap Baiknya Segera Urus Dokumen Kependudukan di Kutim, Agar Mudah Dapat Pelayanan

Miliki KEK Maloy, Bupati Ardiansyah Tegaskan Kutim jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara
PARIWARA

Ardiansyah Instruksikkan DPMDes Kutim Optimalkan Peran RT Temukan Anak Tidak Sekolah

Disdikbud Kutim Masih Carikkan Solusi Penambahan Guru di Wilayah Pelosok
PARIWARA

Disdikbud Kutim Masih Carikkan Solusi Penambahan Guru di Wilayah Pelosok

Dispora Kutim Nilai Peran Pemuda Penting untuk Cegah Bencana
PARIWARA

Dispora Kutim Nilai Peran Pemuda Penting untuk Cegah Bencana

Kadispora Kutim Hadiri Pelantikan Pemuda Siaga Bencana KNPI
PARIWARA

Kadispora Kutim Hadiri Pelantikan Pemuda Siaga Bencana KNPI

Kadispora Buka Kejuaraan Tenis Bupati Cup Kutim 2020
PARIWARA

Kadispora Buka Kejuaraan Tenis Bupati Cup Kutim 2020

Next Post
BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

news-1701