DIALEKTIS.CO – Kecaman terhadap tindakan refresif dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah terus mengalir. Kali ini Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) agkat bicara.
Dalam pernyataan sikapnya, Agus Jabo mendesak kepolisian untuk segera melepaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap.
“Negara harus selalu mengedepankan tindakan persuasif kepada warga dalam proses penyelesaian konflik, yakni dengan melakukan musyawarah mufakat. Hal itu sudah digariskan secara jelas dalam Pancasila,” tegasnya.
Jabo sangat menyayangkan tindakan intimidasi dari ratusan aparat kepolisian yang diterjunkan dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, pada Selasa (8/2/2022).
Terlebih intimidasi tersebut dilakukan lantaran warga menolak adanya pembukaan lahan untuk pertambangan andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan.
“Mengapa peristiwa semacam ini, kekerasan, intimidasi dan penangkapan, terhadap warga masih sering digunakan dalam penyelesaian konflik agraria?,” cecarnya.
Jelasnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 207 konflik di 32 provinsi yang tersebar di 507 Desa/Kota. Selain itu, ada 33 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Jabo menilai, konflik agraria yang terjadi di Indonesia merupakan konflik struktural yang melibatkan warga, komunitas adat, desa, petani dan warga yang berhadapan langsung dengan pemerintah maupun swasta.
Atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional, negara dengan instrumennya sering melakukan tindak kekerasan kepada rakyat, dengan mengabaikan kepentingan rakyat itu sendiri, hidup aman dan tenteram di tanahnya sendiri.
Rakyat Indonesia tidak anti terhadap pembangunan dan investasi, selam pembangunan tersebut melindungi hak hidup mereka, tidak menggusur dan tidak menimbulkan keresahan hidup mereka.
Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini adalah persoalan struktural dan negara beserta instrumennya cenderung menjadi alat kapital dibandingkan membela kepentingan rakyat biasa. Negara sering kali mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.
Parahnya lagi, kedua landasan hukum itu sering disalahartikan dengan penafsiran sepihak pemerintah atas doktrin hak menguasai negara, seolah-olah negara diberikan legitimasi kekuasaan absolut untuk menguasai kekayaan alam, meski itu milik rakyat.
Padahal, sejatinya sudah jelas bahwa tujuan dari dikuasainya bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat.
“Negara harus menghormati hak konstitusi warga secara umum, termasuk warga Desa Wadas. setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, kesetaraan kedudukan di muka hukum, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan. Jadi, dalam menyelesaikan persoalan tidak dibenarkan aparat keamanan melakukan intimidasi, kekerasan maupun penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas.
Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan ribuan aparat dengan senjata lengkap menyerbu Wadas.
“Iya, benar. Warga masih Mujahadahan di Masjid dan masih dikepung polisi,” kata Julian, dikutip dari alaman KOMPAS.TV.
Julian juga menyebut bahwa ada dua warga yang ditangkap polisi. Dua warga tersebut yang tengah mempertahankan tanahnya dari penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Purworejo.
“Ada dua warga yang ditangkap saat lagi warung kopi,” kata dia.
Dia juga menggambarkan situasi saat ini di Wadas yang dalam kepungan aparat kepolisian. Julian memperkirakan, ada sekitar ribuan polisi yang melakukan penyisiran desa wadas.
“Dari keterangan warga, ada ribuan polisi dengan dilengkapi senjata lengkap,” kata dia.
Situasi Wadas saat ini juga dilaporkan melalui akun Twitter resmi Wadas_Melawan.
“Ribuan polisi sudah sampai jalan depan masjid, dimana seluruh masyarakat berkumpul, bermujahadah bersama di masjid. Diduga polisi tersebut juga mencopot dan merusak banner di sepanjang jalan,” tulis Wadas Melawan dalam keterangannya. (Yud/DT)
Discussion about this post