Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Konflik Agraria Desa Wadas, Ketum PRIMA Agus Jabo: Bebaskan Warga

Redaksi by Redaksi
February 9, 2022
Konflik Agraria Desa Wadas, Ketum PRIMA Agus Jabo: Bebaskan Warga

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kecaman terhadap tindakan refresif dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah terus mengalir. Kali ini Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) agkat bicara.

Dalam pernyataan sikapnya, Agus Jabo mendesak kepolisian untuk segera melepaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap.

“Negara harus selalu mengedepankan tindakan persuasif kepada warga dalam proses penyelesaian konflik, yakni dengan melakukan musyawarah mufakat. Hal itu sudah digariskan secara jelas dalam Pancasila,” tegasnya.

Jabo sangat menyayangkan tindakan intimidasi dari ratusan aparat kepolisian yang diterjunkan dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, pada Selasa (8/2/2022).

Terlebih intimidasi tersebut dilakukan lantaran warga menolak adanya pembukaan lahan untuk pertambangan andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan.

“Mengapa peristiwa semacam ini, kekerasan, intimidasi dan penangkapan, terhadap warga masih sering digunakan dalam penyelesaian konflik agraria?,” cecarnya.

Jelasnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 207 konflik di 32 provinsi yang tersebar di 507 Desa/Kota. Selain itu, ada 33 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Jabo menilai, konflik agraria yang terjadi di Indonesia merupakan konflik struktural yang melibatkan warga, komunitas adat, desa, petani dan warga yang berhadapan langsung dengan pemerintah maupun swasta.

Atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional, negara dengan instrumennya sering melakukan tindak kekerasan kepada rakyat, dengan mengabaikan kepentingan rakyat itu sendiri, hidup aman dan tenteram di tanahnya sendiri.

Rakyat Indonesia tidak anti terhadap pembangunan dan investasi, selam pembangunan tersebut melindungi hak hidup mereka, tidak menggusur dan tidak menimbulkan keresahan hidup mereka.

Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini adalah persoalan struktural dan negara beserta instrumennya cenderung menjadi alat kapital dibandingkan membela kepentingan rakyat biasa. Negara sering kali mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.

Parahnya lagi, kedua landasan hukum itu sering disalahartikan dengan penafsiran sepihak pemerintah atas doktrin hak menguasai negara, seolah-olah negara diberikan legitimasi kekuasaan absolut untuk menguasai kekayaan alam, meski itu milik rakyat.

Padahal, sejatinya sudah jelas bahwa tujuan dari dikuasainya bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat.

“Negara harus menghormati hak konstitusi warga secara umum, termasuk warga Desa Wadas. setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, kesetaraan kedudukan di muka hukum, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan. Jadi, dalam menyelesaikan persoalan tidak dibenarkan aparat keamanan melakukan intimidasi, kekerasan maupun penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas.

Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan ribuan aparat dengan senjata lengkap menyerbu Wadas.

“Iya, benar. Warga masih Mujahadahan di Masjid dan masih dikepung polisi,” kata Julian, dikutip dari alaman KOMPAS.TV.

Julian juga menyebut bahwa ada dua warga yang ditangkap polisi. Dua warga tersebut yang tengah mempertahankan tanahnya dari penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Purworejo.

“Ada dua warga yang ditangkap saat lagi warung kopi,” kata dia.

Dia juga menggambarkan situasi saat ini di Wadas yang dalam kepungan aparat kepolisian. Julian memperkirakan, ada sekitar ribuan polisi yang melakukan penyisiran desa wadas.

“Dari keterangan warga, ada ribuan polisi dengan dilengkapi senjata lengkap,” kata dia.

Situasi Wadas saat ini juga dilaporkan melalui akun Twitter resmi Wadas_Melawan.

“Ribuan polisi sudah sampai jalan depan masjid, dimana seluruh masyarakat berkumpul, bermujahadah bersama di masjid. Diduga polisi tersebut juga mencopot dan merusak banner di sepanjang jalan,” tulis Wadas Melawan dalam keterangannya. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kemenag Bontang Sebar SE Menag RI, Khutbah Paling Lama 15 Menit

Next Post

BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

Related Posts

Disnaker Dorong LPK Swasta Aktif di Media Sosial, Promosikan Keberhasilan Program Pelatihan
PARIWARA

Disnaker Dorong LPK Swasta Aktif di Media Sosial, Promosikan Keberhasilan Program Pelatihan

Raih Akreditasi A Sejak 2023, SMPN 9 Bontang Jaga Kualitas Mengajar
PARIWARA

Raih Akreditasi A Sejak 2023, SMPN 9 Bontang Jaga Kualitas Mengajar

Disnaker Bontang Perkuat Disiplin Lewat Apel Rutin, Turut Libatkan Pegawai Perempuan
PARIWARA

Disnaker Bontang Perkuat Disiplin Lewat Apel Rutin, Turut Libatkan Pegawai Perempuan

SMPN 9 Bontang Berupaya Tekan Angka Putus Sekolah Anak Pesisir
PARIWARA

SMPN 9 Bontang Berupaya Tekan Angka Putus Sekolah Anak Pesisir

SPMB 2026, SMPN 9 Bontang Siapkan 3 Rombel untuk 96 Siswa Baru
PARIWARA

SPMB 2026, SMPN 9 Bontang Siapkan 3 Rombel untuk 96 Siswa Baru

Siswa SMP Kedapatan Konsumsi Miras Oplosan di Tanjung Laut, Disdikbud Lakukan Pembinaan
PARIWARA

Antisipasi Tren “Sujud Freestyle”, Disdikbud Segera Terbitkan Edaran ke Sekolah

Next Post
BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701