DIALEKTIS.CO, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Adrof Dita mengusulkan proses rekrutmen tenaga kerja wajib satu pintu melalui Dinas Ketenagakerjaan Bontang.
Usulan tersebut ia ajukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muslimin pada Senin (20/11/2023).
Menurutnya, sengkarut persoalan transparansi lapangan pekerjaan di kawasan buffer zone yang saat ini menjadi persoalan Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) bisa diurai jika seluruh proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan satu pintu.
Sehingga transparansi perusahaan tak perlu diragukan serta meminimalisir kecemburuan sosial di kawasan buffer zone.
Pun hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 terkait pekerja lokal, setiap aktivitas usaha di Bontang diwajibkan memberdayakan warga lokal dengan proporsi 75 persen dan 25 persen dari luar Bontang.
“Saya kira itu bisa menjadi salah satu solusi. Agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Karena tahu berapa persen orang lokal yang dilibatkan dari total keseluruhan tenaga kerja,” ucapnya.
Oleh sebab itu, mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang,Kalimantan Timur untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan.
“Kenyataan di lapangan banyak aduan soal rekrutmen secara diam-diam tidak sesuai prosedur. Makanya harus ditekankan lagi kepada setiap perusahaan,” tutupnya. (ADV).
Reporter: Lutfi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post